4 Komponen Slip Gaji PNS Beserta Formatnya

Slip gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan lembaran kertas yang berisi rincian pendapatan seorang PNS dalam periode tertentu. Pekerjaan sebagai pegawai negeri termasuk salah satu impian banyak orang, salah satu penyebab utamanya yaitu gaji dan tunjangan yang diberikan.

Namun untuk menjadi pegawai negeri bukanlah hal yang mudah, mereka harus mengikuti tes cpns,

Dimana peserta yang ikut pelatihan yaitu seluruh Indonesia, namun kalian jangan patah semangat harus yakin dan terus berusaha untuk menggapai cita-cita menjadi pegawai negeri.

Dalam pembahasan kali ini kita akan sedikit ulas terkait slip gaji PNS, dengan adanya informasi ini kalian dapat punya gambaran terkait tunjangan dan gaji seorang pegawai negeri, silahkan simak dibawah ini.

 

Slip Gaji PNS

Di dalam slip gaji terdapat beberapa informasi penting terkait gaji pokok, tunjangan, bonus, potongan dan pendapatan bersih yang diterima.

Pegawai negeri dapat mengetahui rincian dengan jelas tentang penghasilan bersih yang diterima oleh seorang PNS setelah dipotong berbagai biaya dan kontribusi lain.

Selain itu, di dalamnya juga memuat informasi detail tentang tunjangan yang diterima pegawai negeri.

Dokumen ini sangat di perlukan, tidak hanya untuk kebutuhan administratif saja melainkan sebagai acuan untuk mengembangkan keuangannya untuk di masa yang akan datang.

Sebagai warga negara yang taat aturan, pada dasarnya ada beberapa pajak yang harus wajib dibayarkan,

Dengan adanya slip gaji dapat mempermudah kalian untuk menghitung pajak penghasilan dan juga sebagai bukti yang sah atas pembayaran gaji seorang PNS.

Komponen Slip Gaji PNS

Sama halnya seperti slip gaji pada umumnya, ada beberapa komponen atau format yang harus terpenuhi dalam slip gaji seorang PNS.

Dikutip dari halaman resmi https://disnakerja.id, slip gaji PNS terdiri dari beberapa komponen penting, diantaranya seperti:

  • Nama instansi
  • Nama pegawai
  • NIP
  • Golongan
  • Pangkat
  • Jabatan
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Potongan iuran BPJS Kesehatan
  • Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Pajak penghasilan
  • Jumlah gaji bersih

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan pada ulasan kali ini, semoga dengan adanya informasi diatas bisa bermanfaat untuk kita semua.