Tanah merupakan salah satu aset investasi yang cukup menguntungkan di era saat ini. Tanah sendiri bisa digunakan untuk membuat rumah atau hunian lain, digunakan untuk berkebun, atau disewakan dan diperjualbelikan. Tapi, perhatikan langkah penting sebelum Anda membeli kavling tanah yang akan dibahas di bawah ini.
Langkah Penting Sebelum Anda Membeli Kavling Tanah
Ini dia langkah penting yang harus Anda lakukan untuk membeli kavling tanah di Indonesia:
Pastikan Kondisi Tanah Baik dan Tidak Mudah Terguncang Karena Bencana
Pertama-tama Anda harus memastikan bahwa kondisi tanah pada daerah tersebut tidak mudah terguncang karena bencana. Untuk memastikannya, Anda harus memeriksa kontur tanah, bagaimana kondisi lapisan tanah di bawahnya, bagaimana lingkungan di sekitarnya, dan lain sebagainya.
Sebab, tak sedikit tanah yang dekat dengan sumber air sehingga di atasnya terlihat padat dan kokoh tapi di bawahnya adalah lumpur yang sewaktu-waktu bisa membawa tanah di atasnya bergerak bahkan menimbulkan kerusakan. Tentunya hal ini akan membahayakan nyawa apalagi jika kavling tanah digunakan untuk membuat tempat tinggal.
Sebaiknya Pilih Kavling Tanah yang Strategis
Langkah yang selanjutnya tak hanya melihat kondisi tanahnya saja yang baik. Anda harus benar-benar memastikan apabila kavling tersebut letaknya sangat strategis. Jika kavling tanah akan digunakan untuk membangun properti maka sebaiknya dekat dengan jalan, dekat dengan infrastruktur kota, dan lainnya.
Namun, jika Anda memilih kavling tanah untuk bercocok tanam sebaiknya pilih tempat yang mudah akses airnya, pilih daerah yang memiliki iklim cukup untuk menghidupi setiap tumbuhan yang akan Anda tanam, dan lain sebagainya.
Pastikan Surat-surat Tanah Lengkap
Sebelum pasti menyetujui jual beli ini sebaiknya Anda juga memastikan bahwa surat-suat tanah itu lengkap. Jangan sampai Anda membeli dengan surat yang sebagian tidak ada atau dengan janji suratnya menyusul.
Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan mengenai jual beli tanah; Bisa saja kavling tanah itu telah menjadi sengketa dan dijual kepada Anda. Alhasil nantinya urusan sengketa ini jatuh ke tangan Anda padahal tidak tahu bagaimana akar permasalahan.
Pastikan surat tanahnya memang ada dan bisa diminta sewaktu-waktu. Kendati penjual tanah itu adalah teman atau saudara, jangan lengah dan jangan segan untuk meminta surat-suratnya untuk dicek. Dalam masalah ini, Anda harus berhati-hati, karena banyak oknum pengembang kavling dan perumahan baik perumahan konvensional maupun perumahan syariah yang melakukan penipuan.
Cek Keabsahan dengan Jasa PPAT
Jika tanah sudah bersertifikat, jangan lupa untuk mengecek keabsahannya di Jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jasa PPAT bertanggungjawab untuk memeriksa apakah sertifikat tanah itu asli atau tidak karena mengeceknya secara langsung ke BPN atau Badan Pertanahan Nasional.
Dengan Anda memeriksa keaslian sertifikat tersebut maka Anda akan mengetahui bagaimana status tanah itu secara lebih lengkap. Dengan ini Anda bisa memastikan apakah tanah dalam sengketa atau tidak.
Jangan sampai terjadi, Anda telah menyetujui pembelian tanah ternyata tanah tersebut bermasalah seperti yang telah dikatakan sebelumnya. Sebab, bagi orang yang cerdik dan licik, sertifikat tanah bisa saja dipalsukan namun jika dicek tentu saja tidak akan muncul.
Lakukan Akad Jual Beli
Setelah kamu memastikan bahwa tanah itu aman dari masalah maka selanjutnya adalah melakukan akad jual beli atau biasa disebut dengan AJB. Untuk melakukan akad ini, Anda juga harus mendapatkan pendampingan dari jasa PPAT sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar.
Untuk membuat surat AJB ini prosesnya cukup panjang karena Anda membutuhkan berbagai syarat dokumen seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sertifikat tanah, hingga surat balik nama sertifikat tanah itu sendiri.
Itu dia langkah penting sebelum Anda membeli kavling tanah. Dengan langkah-langkah di atas, maka Anda bisa mendapatkan kavling tanah yang baik dan benar. Namun, sebenarnya jika kamu fix membeli rumah itu masih ada tahapan lanjut yaitu menyerahkan berkas ke BPN di mana berfungsi untuk melakukan balik nama yang paling tidak tujuh hari setelah penandatanganan.
Nantinya, untuk mendapatkan sertifikat tanah yang baru, Anda akan menunggu kurang lebih selama 2 minggu setelah penyerahan berkas ke BPN. Bagi Anda yang ingin mendapatkan info rumah, kavling dan tips bermanfa'at tentang properti, Anda bisa mengunjungi website perumahan syariah murah.