Menentukan lokasi usaha merupakan hal yang harus dipikirkan oleh pelaku bisnis. Tidak hanya tempatnya saja, namun surat izin dalam penentuan itu juga harus direncanakan secara matang, agar nantinya perusahaan mendapatkan wilayah yang terbaik.
Mengurus Perizinan Lokasi Usaha
Perizinan lokasi usaha bagi perusahaan dapat dilakukan dengan 2 tipe. Menurut hukum bisnis yang berlaku kedua macam ini antara lain yaitu cara pengurusan dengan pemenuhan dan tanpa memenuhi komitmen dalam berusaha.
Pemberian izin lokasi perusahaan tetap akan diserahkan bagi pelaku usaha, walaupun tanpa adanya pemenuhan komitmen. Hal ini tentunya lebih memudahkan pengusaha dalam pengurusan surat yang sedang dibutuhkan tersebut.
Akan tetapi persyaratan umum dalam mengurus surat perizinan lokasi usaha, juga tetap berlaku bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya. Hal semacam ini bertujuan guna mencegah adanya konflik yang timbul akibat tidak adanya izin dalam penggunaan tempat.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Proses mengurus surat izin lokasi perusahaan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Syarat ini ditujukan guna memberi pembuktian persetujuan akan tempat yang nantinya dipakai sebagai lahan bisnis. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Peta, Sketsa, dan Koordinat dari Lokasi Usaha yang akan dipakai
- Proposal rencana berusaha
- Surat pernyataan (berhubungan dengan luas tanah, persetujuan masyarakat, dan lain-lain)
- Untuk pemohon dengan “pemenuhan komitmen” harus menyertakan surat permohonan mengurus izin berkomitmen
Cara Mengurus Surat Izin Lokasi Perusahaan
Proses mengurus surat izin lokasi dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Perlu diketahui perizinan seperti ini dilakukan dengan sistem online. Oleh karena itu, pengusaha sebaiknya memiliki koneksi internet yang stabil guna kelancaran dalam daftar. Berikut beberapa tahapan prosedurnya:
- Mengunjungi website resmi penyedia izin lokasi
- Melakukan registrasi
- Mengisi persyaratan yang dibutuhkan seperti: NIB (Nomor Induk Berusaha), Sketsa ataupun Peta beserta Koordinat lokasi perusahaan, rencana bisnis, dan area yang dimiliki pelaku usaha
- Menunggu penerbitan izin dan peta lokasi perusahaan
Pemenuhan Komitmen yang Berlaku
Setelah proses di atas diselesaikan, langkah terakhir yakni memenuhi komitmen. Kegiatan ini juga memiliki beberapa hal yang harus dilakukan guna mendapat surat izin lokasi perusahaan secara sah. Beberapa prosedur yang harus dijalani antara lain:
- Penyerahan bukti registrasi
- Memenuhi persyaratan dan menyerahkannya (penyerahan memiliki tenggang waktu 10 hari sejak terbitnya surat izin lokasi, lebih dari itu maka hangus)
- Melakukan pertimbangan terhadap lahan (tenggang waktu 10 hari, jika telah disetujui dapat langsung menyerahkan hasilnya pada kantor pemerintah daerah terkait setempat)
- Melakukan penerbitan persetujuan
Hak serta Kewajiban Pemilik Surat dan Masa Berlaku Perizinan
Surat izin yang sudah resmi diterbitkan memiliki masa berlaku sampai dengan 3 tahun kerja semenjak diserahkan pada pelaku usaha. Perizinan bisnis ini memungkinkan diperpanjang setahun lagi apabila lahan akuisisi yang dimiliki telah mencapai separuh dari target awal pembangunan.
Terkait hak dan kewajiban bagi pemilik perizinan mencakup beberapa hal penting sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini. Bisnis dapat memperoleh izin terkait lahan tumpang tindih dan lain-lain. Namun harus memperhatikan beberapa hal lainnya seperti:
- Adanya ganti rugi terhadap pemilik lahan sebelumnya
- Kejelasan dalam urusan penjualan dan pembelian terkait usaha yang dikembangkan
- Adanya konsolidasi lahan yang dimiliki
- Mengetahui tindakan hukum berlaku dan beberapa hal penting lain yang dibutuhkan
Demikian sedikit ulasan mengenai cara mengurus surat izin lokasi perusahaan. Semoga bermanfaat untuk Anda dan dapat membantu dalam proses perizinan lahan usaha yang akan dipilih sebagai tempat menjalankan sebuah bisnis.