Pemasangan sistem alarm kebakaran memerlukan perhatian khusus agar efektif dalam mendeteksi dan memberikan peringatan dini saat terjadi kebakaran. Berikut adalah panduan pemasangan alarm kebakaran.
- Detektor Asap: Pasang detektor asap di tengah langit-langit jika memungkinkan, atau setidaknya 12 inci dari dinding. Jika dipasang di dinding, letakkan detektor tersebut tinggi di dinding, tetapi jangan menyentuh langit-langit, karena asap akan naik dan mengumpul di titik tertinggi
- Detektor Panas: Tempatkan detektor panas di area yang rawan terhadap suhu tinggi, seperti dapur atau ruang mesin. Detektor panas akan memberikan peringatan ketika suhu mencapai ambang batas yang ditentukan.
- Detektor Gas Beracun: Pasang detektor gas beracun di dekat peralatan yang menggunakan bahan bakar, seperti kompor atau pemanas. Detektor ini akan memberikan peringatan jika ada kebocoran gas beracun, seperti karbon monoksida
- Alarm Manual: Letakkan alarm manual di tempat yang mudah dijangkau, seperti dekat pintu keluar atau tangga darurat. Alarm manual dapat diaktifkan oleh penghuni untuk memberikan peringatan kepada orang lain
- Panel Kontrol: Pasang panel kontrol di lokasi yang terpusat dan mudah diakses. Panel ini mengendalikan seluruh sistem alarm dan memberikan informasi tentang lokasi kebakaran
Sarana evakuasi pada gedung bertingkat harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2017, serta Permen RI Nomor 36 Tahun 2005, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Sistem Peringatan Bahaya: Gedung bertingkat harus menyediakan sistem peringatan bahaya bagi penghuni. Sistem ini dapat berupa alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara. Sistem alarm kebakaran harus terpasang dengan baik dan berfungsi untuk memberikan peringatan dini saat terjadi kebakaran.
- Pintu Keluar Darurat: Setiap gedung bertingkat harus memiliki pintu keluar darurat. Pintu ini harus mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan keselamatan. Selain itu, pintu darurat harus dilengkapi dengan tanda arah yang jelas agar penghuni dapat menggunakannya dengan efisien
- Jalur Evakuasi: Jalur evakuasi harus dirancang dengan baik dan memadai. Jalur ini harus memperlihatkan arah keluar gedung atau arah menuju tempat berlindung yang aman. Tanda arah yang mudah dibaca dan jelas harus ditempatkan di sepanjang jalur evakuasi
- Penyediaan Tangga Darurat/Kebakaran: Gedung bertingkat harus menyediakan tangga darurat atau tangga kebakaran. Tangga ini harus memenuhi standar keselamatan dan memungkinkan penghuni untuk melakukan evakuasi dari dalam gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat
Penting untuk memastikan bahwa pemasangan sarana evakuasi sesuai dengan fungsi dan klasifikasi gedung, jumlah pengguna gedung, serta jarak pencapaian ke tempat yang aman. Dengan mematuhi regulasi ini, kita dapat meningkatkan keselamatan dan meminimalkan risiko timbulnya korban dalam situasi darurat.