Pengertian Rumah Subsidi dan Apakah Bisa Dikontrakkan ?

Kebanyakan dari kita ketika akan membeli rumah yang baru, rumah yang lama pasti akan dijual atau dikontrakkan ke orang lain. Namun bagaimana jika rumah lama yang akan dikontrakkan adalah rumah subsidi?

Tidak sedikit orang yang tidak mengetahui ketentuan lebih lanjut tentang apa itu rumah subsidi dan apakah bisa dikontrakkan. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak pembahasannya sebagai berikut ini.

Pengertian Rumah Subsidi

Menurut Rumah subsidi atau KPR bersubsidi adalah produk pembelian rumah di suatu bank yang bekerjasama dengan program subsidi pemerintah. Sasaran utama pembeli rumah subsidi ini adalah MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuan diadakannya program rumah subsidi yaitu untuk menyejahterakan kehidupan “papan” mereka dengan kepemilikan hak pribadi atas pembelian rumah dengan harga yang  terjangkau.

Manfaat Membeli Rumah Subsidi

Manfaat yang didapatkan masyarakat sangat beragam. Masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak dan terjamin, jaminan hak kepemilikan rumah, dan pembeliannya dengan harga yang terjangkau.

Keuntungan yang Didapat

Keuntungan dari membeli rumah subsidi ini dapat dibeli dengan harga terjangkau dan tenor yang panjang. Rumah ini pun hanya untuk ditinggali oleh pemilik aslinya, dan dapat dipindahtangankan dengan memenuhi beberapa alasan yang akan dijelaskan di poin terakhir.

Apakah rumah subsidi Bisa Dikontrakkan

Selain dari keuntungan yang sangat menguntungkan, Anda juga mendapatkan fasilitas kenyamanan yang luar biasa, Anda bisa melihatnya di rumah subsidi cikarang yang selalu memberikan kenyamanan & keamanan extra. 

Persyaratan Membeli Rumah Subsidi

Syarat pengajuan apa itu rumah subsidi dan apakah bisa dikontrakkan yaitu pemohon merupakan WNI asli yang memiliki E-KTP asli. Usia pemohon minimal 21 tahun hingga 55 tahun.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan SPT. Berpenghasilan maksimal 8 juta rupiah perbulan. Dan sebelumnya belum pernah mengikuti program rumah bersubsidi dari pemerintah.

Apakah Rumah Subsidi Bisa Dikontrakkan?

Pada dasarnya, rumah subsidi ditujukan bagi MBR yang tepat sasaran. Mengenai boleh tidaknya dikontrakkan harus memenuhi alasan yang diperbolehkan penyelenggara. Misalnya rumah yang dihuni sudah 20 tahun lebih, telah mengalami peningkatan ekonomi dan sosial, pemilik telah meninggal dan terjadi pewarisan, ataupun adanya kredit bermasalah.

Selain beberapa alasan tersebut, rumah subsidi tidak dapat dikontrakkan maupun dijual. Jika dikontrakkan, konsekuensinya pemilik akan terancam dipidanakan yang dendanya mencapai 50 juta rupiah.

Penutupan

Demikian pembahasan mengenai apa itu rumah subsidi dan apakah bisa dikontrakkan. Ada baiknya jika tujuan kita untuk membeli rumah subsidi itu untuk ditempati sendiri. Selain itu, membeli kredit rumah subsidi harus senantiasa mematuhi aturan dan kewajiban yang ditetapkan penyelenggara, agar terhindar dari sanksi masalah yang besar.