Mengenal Prosedur Keselamatan dan Keamanan Kerja di Pabrik

Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.

Salah satu cara untuk memperkecil resiko adanya kecelakaan adalah dengan menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L)

Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP).Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat.

Artikel ini akan menjelaskan tentang proses keselamatan dan keamanan kerja, mencakup pengertian, tujuan, dan langkahnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin tahu lebih tentang dunia industri, sangat disarankan untuk membaca artikel ini secara menyeluruh.

keselamatan dan keamanan di pabrik

Apa Itu Keselamatan dan Keamanan Kerja di Pabrik?

Keselamatan dan Keamanan adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas.
Ketika pekerja dalam keadaan penuh tekanan, atau bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk menerapkan keamanan kerja. 
Namun, dalam keadaan apapun pekerja harus tetap memperhatikan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sebagai prioritas. 
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan keamanan kerja.
Dimana tugas pekerja adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam kegiatan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.
 

Dasar Hukum Keselamatan dan Keamanan Kerja di Pabrik

Ketentuan –ketentuan pokok mengenai tenaga kerja, diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : a). Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970,) b).Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964).Perusahaan dan pabrik secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau mengurangi resiko kecelakaan kerja sekecil mungkin.
 

Tujuan Keselamatan dan Keamanan Kerja

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah : 
  1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan –kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja.
  2. Memelihara kesehatan para pekerja untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal 
  3. Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja. 
  4. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja 
  5. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan sefisien
 

Menerapkan Keselamatan dan Keamanan Kerja di Pabrik

Bagi pekerja dimanapun berada didalam lingkungan kegiatan suatu pekerjaan, hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman sebagai berikut :
  1. Pengusaha menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan misalnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya.
  2. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970. 
  3. Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau,diberi cat berwarna merah.
  4. Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya. 
  5. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
  6. Bila terjadi kebakaran, alarm/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para pekerja yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api. 
  7. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja diwajibkan memakai alat pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari.
  8. Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K.
  9. Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan. 
  10. Tempat kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin kecuali untuk penerangan.