Perbedaan Terjemahan Dokumen Secara Lisan dan Tertulis Yang Perlu Diketahui

Ketika berencana menggunakan dokumen di luar negeri, penting untuk memahami proses legalisasi agar dokumen tersebut diakui secara sah. Namun, ada dua cara utama yang perlu dipahami: Apostille dan legalisasi. Meskipun keduanya bertujuan memastikan dokumen diakui secara hukum di negara tujuan, mereka memiliki proses dan persyaratan yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan antara Apostille dan legalisasi dokumen, khususnya untuk kamu yang hendak mengurus dokumen untuk keperluan di luar negeri.

Sebagai tambahan, artikel ini akan mengulas peran penting jasa legalisasi dokumen dan penerjemah dokumen tersumpah dalam membantu proses ini.

 

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang dilakukan untuk membuatnya sah dan diakui di negara lain, khususnya di negara-negara yang tergabung dalam Hague Apostille Convention atau Konvensi Apostille 1961. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional yang memudahkan proses pengesahan dokumen antar negara yang menjadi anggota. Melalui Apostille, dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, surat pernikahan, atau sertifikat bisnis dapat diakui di negara anggota tanpa perlu legalisasi lanjutan dari konsulat atau kedutaan negara tujuan.

Negara-Negara yang Menggunakan Apostille

Tidak semua negara menerima Apostille; hanya negara-negara anggota Konvensi Apostille yang mengakui sertifikasi ini. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Australia, dan sebagian besar negara Eropa termasuk dalam Konvensi ini. Dengan memiliki Apostille, dokumen akan langsung diterima di negara tujuan tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang.

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Berbeda dengan Apostille, legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen yang berlaku untuk negara-negara yang bukan anggota Konvensi Apostille. Proses legalisasi biasanya melibatkan beberapa tahapan dan instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik dari negara tujuan (seperti kedutaan besar atau konsulat). Proses ini bertujuan memastikan bahwa dokumen tersebut benar dan diterima di negara yang bersangkutan.

Legalisasi sangat umum dilakukan untuk negara-negara di Timur Tengah, beberapa negara Asia seperti Jepang, dan beberapa negara di Afrika. Negara-negara yang tidak menjadi anggota Konvensi Apostille mengharuskan dokumen melalui proses legalisasi untuk menjamin keaslian dan validitasnya.

Perbedaan Utama Antara Apostille dan Legalisasi

Secara garis besar, berikut adalah perbedaan utama antara Apostille dan legalisasi dokumen:

  1. Negara Tujuan
    Apostille hanya berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille, sedangkan legalisasi diperlukan untuk negara yang tidak termasuk dalam konvensi ini.
  2. Jumlah Instansi yang Terlibat
    Apostille biasanya hanya memerlukan satu instansi pemerintah, sedangkan legalisasi melibatkan beberapa instansi dan perwakilan diplomatik negara tujuan.
  3. Proses dan Waktu Pengerjaan
    Apostille cenderung lebih cepat karena hanya melibatkan satu instansi, sementara legalisasi memerlukan waktu lebih lama karena harus melalui beberapa tahap pengesahan.
  4. Jenis Stempel atau Sertifikasi
    Dokumen Apostille memiliki stempel resmi atau sertifikat Apostille yang mengkonfirmasi pengesahan, sementara dokumen yang melalui proses legalisasi biasanya menerima stempel dari beberapa instansi, termasuk kedutaan negara tujuan.

jasa legalisasi dokumen, penerjemah dokumen tersumpah, jasa translate dokumen, jasa penerjemah bahasa inggris, penerjemah tersumpah

Langkah-Langkah Mengurus Apostille Dokumen

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus Apostille bagi dokumen yang akan digunakan di negara anggota Konvensi Apostille:

1. Persiapkan Dokumen Asli dan Terjemahan

Pastikan bahwa dokumen yang akan di-Apostille adalah dokumen asli atau salinan yang sah. Jika dokumen tersebut dalam bahasa Indonesia, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menggunakan penerjemah dokumen tersumpah untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa yang diminta oleh negara tujuan (misalnya bahasa Inggris atau Prancis).

2. Ajukan Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Di Indonesia, Apostille dapat diajukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon perlu membuat akun di situs resmi Kemenkumham dan mengunggah dokumen yang akan di-Apostille.

3. Pembayaran dan Verifikasi

Setelah dokumen diunggah, pemohon harus melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku. Kemenkumham kemudian akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diajukan. Jika lolos verifikasi, dokumen akan diberi stempel atau sertifikat Apostille.

4. Cek Kembali dan Simpan Dokumen

Setelah dokumen diterima, pastikan untuk mengecek keabsahan Apostille dan simpan baik-baik untuk proses selanjutnya di negara tujuan.

Langkah-Langkah Mengurus Legalisasi Dokumen

Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus legalisasi dokumen untuk negara-negara yang tidak menerima Apostille:

1. Siapkan Dokumen dan Terjemahan Tersumpah

Dokumen asli harus dipersiapkan dengan baik, termasuk terjemahan dari penerjemah dokumen tersumpah. Terjemahan tersumpah sangat penting karena dokumen ini akan digunakan untuk tujuan resmi di negara lain, dan keabsahan terjemahan perlu dijamin.

2. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Langkah pertama dalam proses legalisasi adalah mengesahkan dokumen di Kemenkumham. Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi oleh otoritas resmi di Indonesia.

3. Pengesahan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Setelah dokumen disahkan oleh Kemenkumham, dokumen tersebut harus dibawa ke Kementerian Luar Negeri untuk pengesahan lebih lanjut. Kemenlu akan menambahkan stempel legalisasi untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.

4. Pengesahan di Kedutaan atau Konsulat Negara Tujuan

Langkah terakhir adalah membawa dokumen yang telah disahkan ke kedutaan atau konsulat negara tujuan. Setelah melewati proses ini, dokumen akan diakui secara sah dan dapat digunakan di negara tersebut.

Pentingnya Menggunakan Jasa Legalisasi Dokumen dan Penerjemah Tersumpah

Proses legalisasi dan Apostille seringkali memerlukan dokumen yang telah diterjemahkan secara profesional dan sah. Di sinilah peran jasa legalisasi dokumen dan penerjemah dokumen tersumpah sangat penting.

1. Penerjemah Dokumen Tersumpah

Dokumen yang digunakan di luar negeri seringkali memerlukan terjemahan resmi. Penerjemah dokumen tersumpah adalah penerjemah yang telah mendapatkan lisensi resmi dari pemerintah untuk menerjemahkan dokumen resmi. Terjemahan mereka diakui oleh instansi pemerintah dan otoritas asing, sehingga memiliki keabsahan hukum. Ini sangat penting dalam proses legalisasi dan Apostille, karena terjemahan non-tersumpah biasanya tidak diakui.

Sebagai contoh, penerjemah dokumen tersumpah Jakarta sering menjadi pilihan utama bagi banyak individu yang tinggal di ibu kota untuk menerjemahkan dokumen secara resmi. Mereka memiliki pengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen penting yang diperlukan dalam proses legalisasi maupun Apostille.

2. Jasa Legalisasi Dokumen

Jasa legalisasi dokumen membantu memudahkan proses pengesahan, terutama karena proses ini sering kali rumit dan memerlukan pengetahuan tentang prosedur yang tepat. Dengan menggunakan jasa ini, individu dapat menghindari kesalahan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Mereka akan mengurus semua tahapan yang diperlukan, mulai dari Kemenkumham, Kemenlu, hingga kedutaan atau konsulat negara tujuan.

Contoh Kasus Penggunaan Apostille dan Legalisasi

Untuk lebih memahami perbedaan antara Apostille dan legalisasi, berikut ini adalah contoh kasus yang sering dihadapi:

  • Penggunaan Dokumen di Inggris (Negara Anggota Apostille)
    Seorang pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan studi di Inggris hanya memerlukan Apostille untuk dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai. Proses ini akan lebih cepat dan sederhana karena hanya memerlukan satu instansi.
  • Penggunaan Dokumen di Uni Emirat Arab (Negara Non-Apostille)
    Seseorang yang hendak bekerja di Uni Emirat Arab perlu melewati proses legalisasi yang lebih panjang. Dokumen mereka harus disahkan di Kemenkumham, kemudian Kemenlu, dan akhirnya di kedutaan Uni Emirat Arab. Dalam hal ini, jasa legalisasi dokumen sangat membantu dalam memastikan semua proses berjalan lancar.

Tips Memilih Jasa Legalisasi Dokumen dan Penerjemah Tersumpah

Memilih jasa legalisasi dan penerjemah tersumpah adalah langkah penting untuk memastikan dokumen diakui di luar negeri. Berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:

  1. Periksa Legalitas dan Sertifikasi
    Pastikan penerjemah tersumpah memiliki sertifikasi resmi, dan jasa legalisasi dokumen memiliki pengalaman yang relevan dalam menangani kebutuhan legalisasi.
  2. Cari Rekomendasi dan Ulasan Klien
    Ulasan dan rekomendasi dari klien sebelumnya dapat memberikan gambaran tentang kualitas layanan dan kehandalan jasa yang dipilih.
  3. Pastikan Proses dan Waktu yang Ditawarkan Sesuai
    Untuk kepentingan yang mendesak, pilihlah jasa yang dapat menyelesaikan legalisasi atau Apostille dalam waktu singkat tanpa mengorbankan keakuratan.
  4. Perhatikan Harga dan Keterbukaan Biaya
    Biaya seringkali menjadi pertimbangan penting. Pastikan untuk memilih jasa dengan biaya yang wajar dan keterbukaan dalam setiap biaya tambahan yang mungkin timbul.

Apostille maupun legalisasi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa dokumen diakui secara resmi di negara lain. Dengan pemahaman yang tepat tentang proses ini, serta bantuan jasa legalisasi dokumen dan penerjemah dokumen tersumpah, dokumen akan siap digunakan di luar negeri tanpa hambatan.